|
Mando Mote ( sumber Moyai Kedee ) |
I. Latar belakang Otonomi khusus, Nasib kini dan Masa depan Rakyat Papua
Gejolak
politik pasca reformasi 1998 ditandai dengan membesarnya keinginan
daerah untuk mengolah sendiri sumber daya mereka. Terlebih bagi daerah –
daerah yang selama pemerintah soearto tidak mendapat perhatian besar
seperti di aceh dan pada khususnya di negeri Papua.
perlakuan
biadab oleh negara dan tidakakuinya sejarah papua sejak tahun 1061
serta tidakkeadilan atas pengelolaan sumber daya alam yang selama
belakangan ini mereka rasakan mendorong manusia asli papua seutuhnya
untuk berjuang melepaskan diri dari bingkai Negara Kesatuan Republik
Indonesia . Perjuangan orang asli papua bukan main- main, terbukti telah
ada sejarah kemerdekaan sejak tahun 1961 bahkan begitu banyak korban
jiwa yang melayang akibat kontak senjata oleh pihak keamanan secara
nyata mapun bungkam .
menanggapi hal tersebut, pemerintah pun
dengan segala kewenangan mencoba mendekati dengan pola kesejahteraan
demi mempertahankan keuletan kesatuan wilayah. Maka sejak itu solusi
yang ditawarkan pada sebagian orang dengan pemberian kewenangan unik
dalam bentuk perubahan sistem pemerintahan dari sentarlisasi ke
desentralisasi yang mana khusus papua dalam kandungan desentralisasi
dilahirkan otonomi khusus bagi papua.
Pemberian otonomi
khusus bermula dari ketetapan MPR pada tahun 1999 melalui TAP MPR Nomor
IV /MPR / 1999 dengan mengamanatkan bahwa perlu segera undang undang
otonomi khusus paling lambat 1 Mei .Berdasarkan TAP MPR tersebut
diterbitkan Undang – Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi khusus
Papua.
Dari sudut pandang harapan dalam pertimbangan Undang-
Undang Nomor 21 tahun 2001 terpisah dengan perlakuan biadab oleh negara .
dari sisi kesejahteraan selama ini Pemanfaatan dan pengelolaan kekayaan
alam papua belum sepenuhnya digunakan untuk meningkatkan tarat hidup
masyarakat Papua yang berdampak pada kesenjangan yang tinggi antara
provinsi papua dengan provinsi lainnya. Maka dari itu, Pemberian otonomi
khusus bagi papua selain bertujuan untuk member kewenangan bagi
putra-putri dengan dalam konteks desentalisasi yakni penyerahan
kewenagan dengan mendobrak paradoks.
Paradoks dalam hal ini
merupakan sesuatu yang belum beres, belum urus bahkan belum terwujud
dari harapan menuju kenyataan. Kewenangan yang diberikan adalah dalam
rangka mewujudkan kemajuan pendidikan, percepatan pembanguan ekonomi,
peningkatan kualitas kesehatan, serta peningkatan tingkat kesejahteraan
masyarakat asli papua.
Salah satu pilar yang terbentang dalam
intisari otonomi khusus bagi papua yaitu adanya fiscal yang sangat
bedah jauh dibanding dengan regional lain. Fiscal disini adalah
senantiasa terjadi transfer dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah
papua disana dalam bentuk dana otonomi khusus. Jumlah dana otonomi cukup
besar dibanding dengan transfer ke daerah lain dalam bentuk dana
alokasi umum dan dana alokasi khusus.
Berdasarkan Laporan
pertanggung jawaban kinerja pemerintah provinsi pada tahun 2011pemasukan
dari transfer pemerintah pusat ke daerah dari ( 2002-2011) mencapai
angka milyaran rupiah. hal itu dilihat lantas dan sejak itu saya juga
sempat melaksanakan BKP (bakti karya Praja) dilingkungan pemerintahan
Provinsi Papua dan lokusnya di DPR Papua.
Hanya saja , selama sebelas tahun ( 2002-2012/2013) aliran dana otonomi khusus ke papua, sejumlah pertanyaan yang timbul yakni
1. Kemana nilai trilinunan rupiah itu sementara rakyat papua hidup merena dan melarat di samping triliunan rupiah itu ?
2.
Kemana nilai triliunan itu sedangkan rakyat papua di atas triliunan
rupiah 95 orang asli papua mati karena kelaparan dan penyakit
( sumber :
http://regional.kompasiana.com ) di Distrik Kwor, Kabupten Tambrauw, Provinsi Papua barat ?
3. Siap actor yang seharusnya menjadi pelaku dalam dana trilinunan rupiah itu ?
4. Bagimana manajemen pengelolaan dana otonomi khusus bagi papua itu yang dalamnya menganut nilai triliunan rupiah itu ?
Hal
– hal yang sesungguhnya tidak terjadi barangkali diakibatkan dari
kebijakan pengelolaan keuangan daerah yang mana para elit tertentu
kecenderungan mengarah pada bagaimana momen itu dijadikan mencari
keuntungan pribadi dengan pola deposito. Beberapa waktu lalu terungkap
fakta yang didepositokan sebagain dana otsus oleh pemerintah setempat.
Sekalipun belum ada putusan apakah hal tersebut melanggar hukum atau
tidak, namum didepositokan dana otsus menunjukkan bahwa dana otsus
terkesan mubazir.
Dengan salah urus bahkan salah atur dengan
beragam kepentingan , dampak telah ternampak bahwa manusia asli papua
telah mati oleh karena lapar dan penyakit. Andaikan itu di urus dan
diatur dengan sistem noken digantungkan lalu dilihat paradoks alam dan
manusia asli papua lalu ditumpahkan untuk dibagi sehingga dikelolah
secara merata, adil dan jujur di atas tanah itu.
Power yang mullat dan urgensif untuk dibangun adalah dibangun adalah pendidikan dan kesehatan papua .
II. Untuk apa kehadiran Otonomi khusus
Saya
adalah calon kader yang sementara menekuni ilmu pemerintahan murni dan
memahami makna otonomi khusus yang diserahkan pada pemerintah provinsi
Papua dan Papua barat. Serta memahami pula penyelenggaraan pemerintahan
baik di lingkungan pemerintahan provinsi bahkan pula pemerintah daerah
sebagai daerah otonomi baru yang lama dan juga baru dimekarkan.
Otonomi
kita sampelkan saja dengan sebuah bibit mangga. Pohon mangga yang
setelah musiman dilihat lansung oleh manusia bahkan dipetik lalu buahnya
dimakan dan dijual itu berawal dari sebuah biji.
Tahapan Awal ;
biji itu ditanam oleh manusia yang adalah pemilik dengan harapan ada
saatnya saya menimkati hasil buahnya entah itu dimakan atau dijual untuk
memenuhi kebutuhan lain.
Tahapan kedua merawat ; bibit yang
ditanam supaya pohon itu betumbuh cepat dan berbuah cepat sesungguhnya
dirawat. Bukan hanya tanam saja.
Tahapan ketiga setelah
tahap-pertahap lewat, si yang punya biji itu hanya menungguh kapan
berbuahnya pada musiman. Pasca berbuah setelah melewati waktu demi waktu
dengan senang hati memetik untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari sesuai
keinginannya dengan wajah penuh senyuman.
Biji buah mangga ialah
Otonomi khusus yang diberikan sehingga pemilik otonomi khusus saat ini
telah diakui oleh undang-undang otonomi khusus papua yakni berbunyi
orang asli papua layak tuan di atas negerinya sendiri. yang layak
mengatur dan mengurus adalah yang telah menjadi tuan semasa di rezim
otonomi khusus sekini itu.
Yang sesungguhnya dilakukan adalah
diimitasi soncoh dari pemilik biji buah mangga. Dia , tahapan pertama
adalah tahapan pelaksanaan ( menabur ) dengan cucur air mata. Artinya
bagaimana kita menciptakan dan memenukan kekuatan dasyat di masa otsus
ini demi hari esok yang cerah. Contoh kita membangun sumber daya manusia
yang sehat dan bergizi yang bisah berpendidikan di semua sektor. Saya
pikir itulah tahapan pertama yang harus dikerjakan.
Tahapan
kedua, control terhadap apa yang ditanam harus dijalan secara rutin dan
berkelanjutan sehingga buah yang ditanam itu tetap bertumbuh tanpa ada
gangguan. Buah yang ditanam maksudnya power ( kekuatan yang dibangun itu
).
Tahapan ketiga pasca semua proses berlalui yakni perencanaan,
pelaksanaan, pengawasaan kita hanya memetik buah yang kita tanam selama
masa otonomi khusus dengan adanya mencetak sumber daya manusia yang
professional diberbagai bidang.
Saya pikir dengan adanya
kesempatan otonomi khusus pemerintah papua harus menggali, membangun ,
mengangkat kekuatan dasyat di papua terutama melalu pendidikan papua
dan manusia papua yang sehat dan bergizi.
III. Antar Daerah Harus Membangun Dialog Kerja
Orang
luar tidak akan datang menanam dan merawat bibit mangga itu tetapi
sementara kesempatan otonomi khusus ada itu mari antar daerah mengadakan
Dialog kerja sesungguhnya apa yang harus di utamakan untuk membangun.
Sepeti pendidikan dan kesehatan Papua. Apa rencana ke depan bersama.
Umpamanya
dari sektor kesehatan membangun Rumah sakit umum Papua yang bertipe
internasional. Segala fasilitas lengkap bahkan tenaga kerja harus di
ambil dari orang asli papua yang tadinya sudah dicetak itu.
Bahkan
di sektor pendidikan, membangun sekolah gratis papua yang berstandar
internasional . contoh – contoh ini di ambil karena sementara ini semua
daerah di papua berjalan sendiri seenakknya sehingga sasaran pembanguan
dari dana otsus itu belum Nampak.
Dengan demikian, dialog kerja
antar daerah sangat urgensif untuk menemukan, mengangkat, membangun,
kekuatan bersama. Kesepakatan antar daerah dengan memposisikan dana
otsus untuk pendidikan dan kesehatan gratis di haruskan dan itulah
gunanya dialog antar daerah atau ( koordinasi kerja antar
daerah ).
Penulis adalah Mando Mote yang sementara ini sedang menekuni di Bidang Pemerintahan Murni .