Steven Itlay Masa Tahanan 120 Hari dan akan berakhir pada tanggal 4 Agustus 2016. Yus Wenda,sedang menjalani Sidang hingga memutuskan hukuman 1 tahun penjara dari Pengadilan dan sementara belum di Vonis. Yanto Awerkion dan Sem Ukago sementara dalam Tahanan di Mako Brimob Mil Km 32 hingga kini mencapai 2 Minggu 2 hari. ========================================================================
Penangkapan, pemukulan,dan intimidasi brutal kepada Ratusan Rakyat
Sipil Papua di timika dan aktivis KNPB saat melakukan Pembagian seruan
dan selebaran tanggal 12 Juli hingga 13 Juli 2016 saat Kegiatan Aksi
Demo Damai yang di Koordinir Oleh KNPB sebagai Media Bangsa Nasional.
Saat itu para Satuan Aparat Keamanan Gabungan TNI/POLRI, SAPOL
PP,BRIMOB, dan Dinas Perhubungan melakukan penangkapan sewenang-wenang
terhadap Ratusan rakyat sipil Papua dan Anggota KNPB Timika.
Awalnya pada hari selasa, 12 Juli 2016 KNPB bersama Rakyat papua
merencanakan mau bagi seruan dan selebaran menggunakan 1 Mobil Pick-up +
23 buah Sepeda Motor, Amfli satu buah, Toa satu buh, Spiker satu buah
dan Puluhan Hp milik Warga sipil, begitu saat bagi seruan dan selebaran
dari kwamki lama,lokasi yileale,SP 3, Sp 2 hingga tiba di depan Jl. SP 2
depan Bar yang baru bangun itu Jam 04:45 Wpb, Polisi langsung di
kepung.
Dan berhasil menangkap Tn. YANTO AWERKYON sebagai Ketua 1
KNPB Timika,dan Tn. SEM UKAGO sebagai Sekretaris KNPB Timika bersama 67
Anggota lainnya di tangkap Oleh Polisi Polres Mimika. Setelah di
tangkap Yanto dan Sem di amankan dalam satu Mobil Avanza. Sebelum di
amankan mereka dua dipukul pake karet mati,di ikat kaki dan tangan
kemudian di seret di aspal bagaikan Binatang buruan. Setelah itu bersama
puluhan anggota lainnya di bawah ke Tahanan Mako Brimob Batalyon B Km
Mil 32 Timika.
Selama 1x24 Jam mereka di Interogasi, bagi
Mama-mama Papua di pulangkan dari tahanan Mako Brimob pada selasa, 12
Juli 2016 Jam 12:00 WPb sebanyak 17 Orang sementara itu 52 orang
laki-laki ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut lagi, di antaranya dua
orang yang menjadi tersangka dan 50 orang lainnya di pulangkan pada
Rabu, 13 Juli 2016 Jam 12:00 Malam Wpb yang tersangka adalah Yanto
Awerkyon dan Sem Ukago.
Beberapa barang tersebut diatas,menjadi
barang bukti sehingga kedua aktivis KNPB yaitu :Ket I KNPB Timika
Tn.Yanto Awerkion bersama Sekjen KNPB Timika Tn.Sem Ukago di tahan dan
di kenakan pasal 106 (Penghasutan) dan pasal 160 (Makar) dan saat ini
mereka berada di tahanan Mako Brimob Detasemen B Mile 32 distrik kuala
kencana kabupaten mimika.
KONDISI DALAM TAHANAN MAKO BRIMOB !
================================================
Para aparat keamanan kepolisian Polres Mimika sejak di tahan kedua
aktivis dari tanggal 12 Juni 2016 hingga sekarang 2 minggu dua hari ini,
mereka kurang divasilitasi untuk makan dan minum. Dalam satu hari satu
kali makan dan Air minum mereka minum dari Bak air dalam tahanan (WC),
adapun keluarga yang pergi antar makanan sampe di pos penjagaan ditolak
tanpa alasan yang jelas ! kadang di tolak bukan jam bisuk, kadang bilang
waktu habis, kadang bilang harus ada kawalan dari pihak Polres.
Akhirnya keluarga pulang dengan kekecewan karena mengingat transportasi
pulang balik dan jarak juga sangat amat jauh sekitar 20 km dari timika
ke Mako brimob 32. dan
Kondisi dalam tahanan semakin memburuk
lembab,tidak ada udara segar mengakibatkan mereka muka terlalu pucat dan
tidak bias kena sinar matahari dan kami keluarga Sem dan Yanto sangat
kecewa karena saat ini masih di tahan di mako brimob. Apakah mereka ini
teroris..? Kami minta agar segerah di pindahkan ke tahanan Polres Mimika
agar kami keluarga pun mudah untuk di jangkau.
Lanjut pada
tanggal 13 Juli 2016 Aksi serentak turun jalan standar Internasional
dari Sorong sampai MeraukeKNPB melakukan kegiatan yang sama dalam rangka
ULMWP yang menjadi salah satu wadah kordinatife untuk mewakili rakyat
Papua . KNPB- PRD,WPNCL,dan NFRPB di Timika mendorong ULMWP untuk
menjadi anggota Full Member di MSG. Namun,para aparat Kepolisian
mengambil tindakan yang tidak sesuai dengan UU pukul dengan popor
senjata di tendang,di tarik diatas jalan beraspal dan disita semua HP-Hp
milik warga.
Kegiatan tersebut berlangsung semua dari titik
kumpul yang telah di tetapkan yaitu depan lapangan Jayanti Sempan,
Gorong-Gorong, Depan Gedung Emeneme Yaware dan Lampu Merah sp 2 timika
semua long march menuju dimana rakyat Papua menyampaikan aspirasi dimuka
umum yaitu Kantor DPRD timika, Namun semua titik kumpul tersebut di
hadang oleh kepolisian mimika dan secara paksa di bubarkan sambil
mengeluarkan tembakan, serta di pukul,dianiaya, di pukul dengan popor
senjata, di tendang,di tarik diatas jalan beraspal,di suruh buka baju
dan celana,di intimidasi,di rotan,bahkan di tembak dengan senjata api.
Kemudian Gelombang pertama ada 54 orang Anggota KNPB, dan Bpk Pdt.
DANIEL BAGAU juga di tangkap saat mengikuti aksi Unjuk Damai sekitar jam
09:00 WPb dan membawanya menggunakan satu buah mobil dalmas ke tahanan
Mako Brimob, Gelombang kedua 800 Orang dapat tangkap di lampu merah SP
sekitar pukul 1:00 Wpb dan di naikkan semua dalam 4 buah Truk dan 1
Pick-up, yang di pimpin langsung Oleh Kabag Ops Bpk. Nyoman.
Setelah ratusan orang ini di tangkap mebawah menuju ke 32, namaun dalam
pertengahan jalan tepat di depan bengklap SP 3, semua yang dapat tangkap
itu di amankan disitu sekitar 30 menit. Setelah itu diantaranya 53
orang yang berhasil di bawah ke Tahanan Mako Brimob Mil 32 untuk di
Interogasi.
Lanjut sementara mengambil keterangan selama satu
hari satu malam lalu di pulangkan pada Kamis,14 Juli 2016 Jam 11:30 Wpb.
Kegiatan tersebut adalah kegiatan Internasional untuk itu rakyat Papua
menyatakan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia NKRI dan pemerintah
daerah bahwa:
Rakyat Papua mendukung penuh ULMWP menjadi anggota penuh
di MSG, sebab ULMWP adalah mewakili rakyat Papua dari Sorong sampai
Merauke, untuk memperjuangkan Hak Penentuan Nasib Sendiri bagi rakyat
bangsa Papua yang sementara kami di tindas,diperbudak,dibunuh,dirampas
serta dianiaya. Solusinya hanya melalui REFERENDUM !
Namun aksi
damai ini mendapatkan ancaman dan represi dari aparat kepolisian dan
kelompok reaksioner. Indonesia jelas bukan negara kekuasaan melainkan
negara hukum yang menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi dan hak asasi
manusia (HAM), hal ini tegas dinyatakan dan dijamin oleh Konstitusi,
serta dituangkan dalam UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan
Menyatakan Pendapat di Muka Umum. Menyatakan pendapat merupakan hak
asasi setiap manusia, UUD 1945Alinea pertama tentang “Bahwa sesungguhnya
kemerdekaan itu aialah hak segala bangsa maka PENJAJAHAN di atas dunia
harus di hapuskan karena tidak sesuai dengan peri keadilan dan peri
kemanusian.”
Tindakan aparat Kepolisian di timika yang saat ini
berada di bawah komando AKPB Yustanto sebagai Kapolres Mimika dengan
tegas melakukan tindakan yang tidak manusiawi kepada aktivis KNPB dan
warga Papua yang sementara mau menyampaikan Aspirasi rakyat Papua, di
pukul dengan popor senjata, di tembak dengan alat negara (senjata) namun
tidak kena,di kejar sampai masuk di hutan di pukul,di intimidasi, di
tendan, di tarik diatas jalan yang beraspal, di suruh buka baju dan
celana dan menyita alat pengeras suara (soul sistem),1 unit mobil pick
up, puluhan sepeda motor, melakukan penangkapan sewenang-wenang,
melakukan pemukulan sebagai bentuk brutalitas dapat diduga sebagai
tindakan penggerogotan negara hukum (Rule of Law) dan iklim demokrasi di
Indonesia.
Tindakan kelompok masyarakat reaksioner dan main
hukum sendiri yang sering kita sebut dengan vigilante dan dibiarkan oleh
pihak Kepolisian, tindakan pembiaran inilah yang jelas-jelas merupakan
wujud tidak berdayanya Kepolisian menegakkan negara hukum RI.
Kalimat-kalimat hatetspeech dan rasialis serta tindakan-tindakan
intimidatif dengan menggunakan senjata tajam terhadap aktivis KNPB dan
warga Papua jelas harus ditindak secara hukum. Namun sayangnya pihak
Kepolisian lagi-lagi tidak melakukannya dan justru melakukan penyerangan
dan tindakan melawan hukum terhadap warga papua.
Kelompok Polisi
bukannya melindungi korban, malahan melegitimasi tindakan para
vigilante dan memperparah dengan melakukan tindakan sewenang-wenang.
Tindakan Kepolisian demikianlah yang justru meruntuhkan bangunan NKRI
yang adalah Negara Hukum dan Demokrasi yang menjunjung tinggi HAM.
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas kami seluruh warga Papua di timika
bersama Parlemen Rakyat Daerah Mimika (PRDM) sebagai Lembaga Penanggung
Jawab Politik serta Komite Nasional Papua Barat KNPB sebagai Media
Nasional Bangsa Papua yang selalu menyuarakan dan menyampaikan aspirasi
rakyat Papua kepada Dunia Internasional kami meminta kepada:
1.
Gubernur Papua, dan Bupati sebagai Kepala Pemerintahan daerah agar
memerintahkan kepada Kepolisian dan TNI untuk menghentikan tindakan
represif terhadap Rakyat Sipil Papua dan aktivis KNPB di timika.
2. Pemerintah dan aparat penegak hukum membuka ruang demokrasi seluas-luasnya bagi masyarakat Papua.
3. DPR sebagai mewakili rakyat papua maupun non papua maka segera
terimah aspirasi yang akan di sampaikan di muka umum sebab kantor DPR
adalah rumah rakyat dan DPR ada karena ada rakyat maka, segera
perintahkan TNI dan POLRI untuk tidak melakukan tindakan represif
terhadap rakyat dan aktivis yang menyampaikan aspirasi.
4.
Kepolisian adalah keamanan Negara bukan untuk mengitimidasi atau
melakukan tindakan brutal kepada rakyat yang menyampaikan aspirasi maka
segera hentikan kekerasaan terhadap warga Papua dan aktivis.
5.
Seluruh komponen yang di miliki oleh rakyat Papua khususnya yang ada di
timika seperti LEMASA, LEMASKO, LPMAK,TOKO ADAT,TOKO PEMUDA,TOKO
PEREMPUAN,PIMPINAN-PIMPINAN GEREJA,DPRD, PEMERINTAH DAERAH DAN LAIN-LAIN
kami minta agar untuk Advokasi lebih lanjut lagi dan segera Mendesak
kepada Kapolres Mimika yang di pimpin oleh :AKPB Yustanto segera cabut
pasal Makar yang tidak menjamin barang bukti yang jelas.
Kepada keempat
aktivis KNPB yang saat ini di tahan yaitu : 1.Ket umum KNPB timika. (
Steven Itlay) 2.Ket 1 KNPB Timika (Yanto Awerkion) 3.Sekjen KNPB Timika
(Sem ukago) 4.Anggota KNPB timika (Yus Wenda).
6. Seluruh komponen
di timika LEMASA, LEMASKO, LPMAK,TOKO ADAT,TOKO PEMUDA,TOKO
PEREMPUAN,PIMPINAN-PIMPINAN GEREJA,DPRD,PEMERINTAH DAERAH segera
mendesak agar aparat TNI,POLRI penegak hukum membuka ruang domokrasi dan
kebebasan. berkumpul, berserikat,berekspresi, dan menyampaikan pendapat
yang merupakan hak setiap Manusia tanpa terkecuali.
Demikian
atas perhatian dari semua komponen masyarakat maupun pemerintah daerah,
kami ucapkan banyak terima kasih semoga yang mempunyai kebenaran dan
perdamaian memberkati kita sekalian dalam profesi kita masing-masing.
Timika, 28 Juli 2016.
Terima kasih Mohon di Advokasi !
Tidak ada komentar: