Selasa, 02 Agustus 2016

4 AKTIVIS KNPB MASIH DI TAHAN POLRES TIMIKA !

Steven Itlay Masa Tahanan 120 Hari dan akan berakhir pada tanggal 4 Agustus 2016.
Yus Wenda,sedang menjalani Sidang hingga memutuskan hukuman 1 tahun penjara dari Pengadilan dan sementara belum di Vonis.
Yanto Awerkion dan Sem Ukago sementara dalam Tahanan di Mako Brimob Mil Km 32 hingga kini mencapai 2 Minggu 2 hari.
========================================================================
Penangkapan, pemukulan,dan intimidasi brutal kepada Ratusan Rakyat Sipil Papua di timika dan aktivis KNPB saat melakukan Pembagian seruan dan selebaran tanggal 12 Juli hingga 13 Juli 2016 saat Kegiatan Aksi Demo Damai yang di Koordinir Oleh KNPB sebagai Media Bangsa Nasional.
Saat itu para Satuan Aparat Keamanan Gabungan TNI/POLRI, SAPOL PP,BRIMOB, dan Dinas Perhubungan melakukan penangkapan sewenang-wenang terhadap Ratusan rakyat sipil Papua dan Anggota KNPB Timika.

Awalnya pada hari selasa, 12 Juli 2016 KNPB bersama Rakyat papua merencanakan mau bagi seruan dan selebaran menggunakan 1 Mobil Pick-up + 23 buah Sepeda Motor, Amfli satu buah, Toa satu buh, Spiker satu buah dan Puluhan Hp milik Warga sipil, begitu saat bagi seruan dan selebaran dari kwamki lama,lokasi yileale,SP 3, Sp 2 hingga tiba di depan Jl. SP 2 depan Bar yang baru bangun itu Jam 04:45 Wpb, Polisi langsung di kepung.

Dan berhasil menangkap Tn. YANTO AWERKYON sebagai Ketua 1 KNPB Timika,dan Tn. SEM UKAGO sebagai Sekretaris KNPB Timika bersama 67 Anggota lainnya di tangkap Oleh Polisi Polres Mimika. Setelah di tangkap Yanto dan Sem di amankan dalam satu Mobil Avanza. Sebelum di amankan mereka dua dipukul pake karet mati,di ikat kaki dan tangan kemudian di seret di aspal bagaikan Binatang buruan. Setelah itu bersama puluhan anggota lainnya di bawah ke Tahanan Mako Brimob Batalyon B Km Mil 32 Timika.

Selama 1x24 Jam mereka di Interogasi, bagi Mama-mama Papua di pulangkan dari tahanan Mako Brimob pada selasa, 12 Juli 2016 Jam 12:00 WPb sebanyak 17 Orang sementara itu 52 orang laki-laki ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut lagi, di antaranya dua orang yang menjadi tersangka dan 50 orang lainnya di pulangkan pada Rabu, 13 Juli 2016 Jam 12:00 Malam Wpb yang tersangka adalah Yanto Awerkyon dan Sem Ukago.

Beberapa barang tersebut diatas,menjadi barang bukti sehingga kedua aktivis KNPB yaitu :Ket I KNPB Timika Tn.Yanto Awerkion bersama Sekjen KNPB Timika Tn.Sem Ukago di tahan dan di kenakan pasal 106 (Penghasutan) dan pasal 160 (Makar) dan saat ini mereka berada di tahanan Mako Brimob Detasemen B Mile 32 distrik kuala kencana kabupaten mimika.

KONDISI DALAM TAHANAN MAKO BRIMOB !
================================================
Para aparat keamanan kepolisian Polres Mimika sejak di tahan kedua aktivis dari tanggal 12 Juni 2016 hingga sekarang 2 minggu dua hari ini, mereka kurang divasilitasi untuk makan dan minum. Dalam satu hari satu kali makan dan Air minum mereka minum dari Bak air dalam tahanan (WC), adapun keluarga yang pergi antar makanan sampe di pos penjagaan ditolak tanpa alasan yang jelas ! kadang di tolak bukan jam bisuk, kadang bilang waktu habis, kadang bilang harus ada kawalan dari pihak Polres.

Akhirnya keluarga pulang dengan kekecewan karena mengingat transportasi pulang balik dan jarak juga sangat amat jauh sekitar 20 km dari timika ke Mako brimob 32. dan
Kondisi dalam tahanan semakin memburuk lembab,tidak ada udara segar mengakibatkan mereka muka terlalu pucat dan tidak bias kena sinar matahari dan kami keluarga Sem dan Yanto sangat kecewa karena saat ini masih di tahan di mako brimob. Apakah mereka ini teroris..? Kami minta agar segerah di pindahkan ke tahanan Polres Mimika agar kami keluarga pun mudah untuk di jangkau.

Lanjut pada tanggal 13 Juli 2016 Aksi serentak turun jalan standar Internasional dari Sorong sampai MeraukeKNPB melakukan kegiatan yang sama dalam rangka ULMWP yang menjadi salah satu wadah kordinatife untuk mewakili rakyat Papua . KNPB- PRD,WPNCL,dan NFRPB di Timika mendorong ULMWP untuk menjadi anggota Full Member di MSG. Namun,para aparat Kepolisian mengambil tindakan yang tidak sesuai dengan UU pukul dengan popor senjata di tendang,di tarik diatas jalan beraspal dan disita semua HP-Hp milik warga.

Kegiatan tersebut berlangsung semua dari titik kumpul yang telah di tetapkan yaitu depan lapangan Jayanti Sempan, Gorong-Gorong, Depan Gedung Emeneme Yaware dan Lampu Merah sp 2 timika semua long march menuju dimana rakyat Papua menyampaikan aspirasi dimuka umum yaitu Kantor DPRD timika, Namun semua titik kumpul tersebut di hadang oleh kepolisian mimika dan secara paksa di bubarkan sambil mengeluarkan tembakan, serta di pukul,dianiaya, di pukul dengan popor senjata, di tendang,di tarik diatas jalan beraspal,di suruh buka baju dan celana,di intimidasi,di rotan,bahkan di tembak dengan senjata api.

Kemudian Gelombang pertama ada 54 orang Anggota KNPB, dan Bpk Pdt. DANIEL BAGAU juga di tangkap saat mengikuti aksi Unjuk Damai sekitar jam 09:00 WPb dan membawanya menggunakan satu buah mobil dalmas ke tahanan Mako Brimob, Gelombang kedua 800 Orang dapat tangkap di lampu merah SP sekitar pukul 1:00 Wpb dan di naikkan semua dalam 4 buah Truk dan 1 Pick-up, yang di pimpin langsung Oleh Kabag Ops Bpk. Nyoman.

Setelah ratusan orang ini di tangkap mebawah menuju ke 32, namaun dalam pertengahan jalan tepat di depan bengklap SP 3, semua yang dapat tangkap itu di amankan disitu sekitar 30 menit. Setelah itu diantaranya 53 orang yang berhasil di bawah ke Tahanan Mako Brimob Mil 32 untuk di Interogasi.
Lanjut sementara mengambil keterangan selama satu hari satu malam lalu di pulangkan pada Kamis,14 Juli 2016 Jam 11:30 Wpb. Kegiatan tersebut adalah kegiatan Internasional untuk itu rakyat Papua menyatakan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia NKRI dan pemerintah daerah bahwa:

Rakyat Papua mendukung penuh ULMWP menjadi anggota penuh di MSG, sebab ULMWP adalah mewakili rakyat Papua dari Sorong sampai Merauke, untuk memperjuangkan Hak Penentuan Nasib Sendiri bagi rakyat bangsa Papua yang sementara kami di tindas,diperbudak,dibunuh,dirampas serta dianiaya. Solusinya hanya melalui REFERENDUM !

Namun aksi damai ini mendapatkan ancaman dan represi dari aparat kepolisian dan kelompok reaksioner. Indonesia jelas bukan negara kekuasaan melainkan negara hukum yang menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi dan hak asasi manusia (HAM), hal ini tegas dinyatakan dan dijamin oleh Konstitusi, serta dituangkan dalam UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyatakan Pendapat di Muka Umum. Menyatakan pendapat merupakan hak asasi setiap manusia, UUD 1945Alinea pertama tentang “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu aialah hak segala bangsa maka PENJAJAHAN di atas dunia harus di hapuskan karena tidak sesuai dengan peri keadilan dan peri kemanusian.”

Tindakan aparat Kepolisian di timika yang saat ini berada di bawah komando AKPB Yustanto sebagai Kapolres Mimika dengan tegas melakukan tindakan yang tidak manusiawi kepada aktivis KNPB dan warga Papua yang sementara mau menyampaikan Aspirasi rakyat Papua, di pukul dengan popor senjata, di tembak dengan alat negara (senjata) namun tidak kena,di kejar sampai masuk di hutan di pukul,di intimidasi, di tendan, di tarik diatas jalan yang beraspal, di suruh buka baju dan celana dan menyita alat pengeras suara (soul sistem),1 unit mobil pick up, puluhan sepeda motor, melakukan penangkapan sewenang-wenang, melakukan pemukulan sebagai bentuk brutalitas dapat diduga sebagai tindakan penggerogotan negara hukum (Rule of Law) dan iklim demokrasi di Indonesia.

Tindakan kelompok masyarakat reaksioner dan main hukum sendiri yang sering kita sebut dengan vigilante dan dibiarkan oleh pihak Kepolisian, tindakan pembiaran inilah yang jelas-jelas merupakan wujud tidak berdayanya Kepolisian menegakkan negara hukum RI. Kalimat-kalimat hatetspeech dan rasialis serta tindakan-tindakan intimidatif dengan menggunakan senjata tajam terhadap aktivis KNPB dan warga Papua jelas harus ditindak secara hukum. Namun sayangnya pihak Kepolisian lagi-lagi tidak melakukannya dan justru melakukan penyerangan dan tindakan melawan hukum terhadap warga papua.

Kelompok Polisi bukannya melindungi korban, malahan melegitimasi tindakan para vigilante dan memperparah dengan melakukan tindakan sewenang-wenang. Tindakan Kepolisian demikianlah yang justru meruntuhkan bangunan NKRI yang adalah Negara Hukum dan Demokrasi yang menjunjung tinggi HAM. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas kami seluruh warga Papua di timika bersama Parlemen Rakyat Daerah Mimika (PRDM) sebagai Lembaga Penanggung Jawab Politik serta Komite Nasional Papua Barat KNPB sebagai Media Nasional Bangsa Papua yang selalu menyuarakan dan menyampaikan aspirasi rakyat Papua kepada Dunia Internasional kami meminta kepada:

1. Gubernur Papua, dan Bupati sebagai Kepala Pemerintahan daerah agar memerintahkan kepada Kepolisian dan TNI untuk menghentikan tindakan represif terhadap Rakyat Sipil Papua dan aktivis KNPB di timika.

2. Pemerintah dan aparat penegak hukum membuka ruang demokrasi seluas-luasnya bagi masyarakat Papua.

3. DPR sebagai mewakili rakyat papua maupun non papua maka segera terimah aspirasi yang akan di sampaikan di muka umum sebab kantor DPR adalah rumah rakyat dan DPR ada karena ada rakyat maka, segera perintahkan TNI dan POLRI untuk tidak melakukan tindakan represif terhadap rakyat dan aktivis yang menyampaikan aspirasi.

4. Kepolisian adalah keamanan Negara bukan untuk mengitimidasi atau melakukan tindakan brutal kepada rakyat yang menyampaikan aspirasi maka segera hentikan kekerasaan terhadap warga Papua dan aktivis.

5. Seluruh komponen yang di miliki oleh rakyat Papua khususnya yang ada di timika seperti LEMASA, LEMASKO, LPMAK,TOKO ADAT,TOKO PEMUDA,TOKO PEREMPUAN,PIMPINAN-PIMPINAN GEREJA,DPRD, PEMERINTAH DAERAH DAN LAIN-LAIN kami minta agar untuk Advokasi lebih lanjut lagi dan segera Mendesak kepada Kapolres Mimika yang di pimpin oleh :AKPB Yustanto segera cabut pasal Makar yang tidak menjamin barang bukti yang jelas.

Kepada keempat aktivis KNPB yang saat ini di tahan yaitu : 1.Ket umum KNPB timika. ( Steven Itlay) 2.Ket 1 KNPB Timika (Yanto Awerkion) 3.Sekjen KNPB Timika (Sem ukago) 4.Anggota KNPB timika (Yus Wenda).

6. Seluruh komponen di timika LEMASA, LEMASKO, LPMAK,TOKO ADAT,TOKO PEMUDA,TOKO PEREMPUAN,PIMPINAN-PIMPINAN GEREJA,DPRD,PEMERINTAH DAERAH segera mendesak agar aparat TNI,POLRI penegak hukum membuka ruang domokrasi dan kebebasan. berkumpul, berserikat,berekspresi, dan menyampaikan pendapat yang merupakan hak setiap Manusia tanpa terkecuali.

Demikian atas perhatian dari semua komponen masyarakat maupun pemerintah daerah, kami ucapkan banyak terima kasih semoga yang mempunyai kebenaran dan perdamaian memberkati kita sekalian dalam profesi kita masing-masing.

Timika, 28 Juli 2016.
Terima kasih Mohon di Advokasi !

Tidak ada komentar:

Posting Komentar