Most Popular
This Week
Sebuah Peristiwa Pengibaran Bendera Bersejarah Sinyal Kebangkitan untuk Nasib Papua Barat
Klaim Papua Barat untuk menentukan nasib sendiri adalah mendapatkan dasar internasional . Tapi untuk ini menjadi kenyataan , lebih banyak pe...
Terbatasnya Tenaga Pelayanan Kesehatan di Meuwodide
Sedang santai dengan kediamannya, setelah Yogi pulang kampus (Foto Zaver Yogi/ Moyai) Bandung, - Fasilitas kesehatan berupa Puskesm...
Popular Posts
Latest Stories
What is new?
Comments
What They says?
Landasan Hukum Pendidikan (Aspek Legal Formal)
1. Pendidikan Menurut Undang Undang Dasar 1945
Pasal pasal yang bertalian dengan pendidikan dalam Undang Undang Dasar
1945 hanya 2 pasal, yaitu pasal 31 dan 32. Pasal 31 mengatur tentang
pendidikan kewajiban pemerintah membiayai wajib belajar 9 tahun di SD
dan SMP, anggaran pendidikan minimal 20% dari APBN dan APBD, dan sistem
pendidikan nasional. Sedangkan pasal 32 mengatur tentang kebudayaan.
2. Undang Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Undang undang ini selain memuat pembaharuan visi dan misi pendidikan
nasional, juga terdiri dari 77 Pasal yang mengatur tentang ketentuan
umum(istilah-istilah terkait dalam dunia pendidikan), dasar, fungsi dan
tujuan pendidikan nasional, prinsip penyelenggaraan pendidikan, hak dan
kewajiban warga negara, orang tua dan masyarakat, peserta didik, jalur
jenjang dan jenis pendidikan, bahasa pengantar, estándar nasional
pendidikan, kurikulum, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan
prasarana pendidikan, pendanaan pendidikan, pengelolaan pendidikan,
peran serta masyarakat dalam pendidikan, evaluasi akreditasi dan
sertifikasi, pendirian satuan pendidikan, penyelenggaraan pendidikan
oleh lembaga negara lain, pengawasan, ketentuan pidana, ketentuan
peralihan dan ketentuan penutup.
3. Undang Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
Undang undang ini memuat 84 Pasal yang mengatur tentang ketentuan
umum(istilah-istilah dalam undang-undang ini), kedudukan fungsi dan
tujuan , prinsip profesionalitas, seluruh peraturan tentang guru dan
dosen dari kualifikasi akademik, hak dan kewajiban sampai organisasi
profesi dan kode etik, sanksi bagi guru dan dosen yang tidak menjalankan
kewajiban sebagaimana mestinya, ketentuan peralihan dan ketentuan
penutup.
4.Undang-Undang yang berkaitan dengan kependidikan :
4.1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badang Hukum Pendidikan
4.2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2010 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
4.3. PP No.19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
4.4. Permendiknas No.5 tahun 2006 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan
Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan tahun 2006, termasuk
pemberian Block Grant/Subsidi Sekolah
4.5. Permendiknas No.22 tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
4.6. Permendiknas No.23 tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
4.7. Permendiknas No.24 tahun 2006 tentang Pelaksanaan Peraturan
Mendiknas No.22 tahun 2006 dan Peraturan Mendiknas No.23 tahun 2006
5. Yang berhubungan dengan Peraturan Kepegawaian :
5.1. PP No.47 tahun 2005 tentang PNS yang menduduki Jabatan Rangkap.
5.2. PP No.48 tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS.
5.3. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara No.21 tahun 2005 tentang Pedoman Pendataan dan Pengolahan Tenaga Honorer.
6. Perda Pendidikan di Kabupaten atau Provinsi di Indonesia (Klik gambar di bawah jika belum jelas)
About Unknown
Adds a short author bio after every single post on your blog. Also, It's mainly a matter of keeping lists of possible information, and then figuring out what is relevant to a particular editor's needs.
Tidak ada komentar: