AMP WILAYAH JAWA BARAT |
Kordinator aksi Mateus Tekege; Menyatakan bahwa Pelaksanaan PEPERA tanggal 14 Juli sampai 2 agustus 1969 merupakan bentuk peghianatan Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) terhadap rakyat papua. Maka itu, PBB segera cabut kembali Resolusi 2504. dan Berikan kebebasan dan hak penetuan nasib sendiri solusi demkratis bagi rakyat papua, sebab ini yang diharapkan dan di inginkan oleh seluruh rakyat Papua.
Menurut Tekege, PEPERA telah di lakukan di Papua tidak demokratis dan cacat hukum internasional, sebab 809.337 orang papua yang memiliki hak, Namun di wakilkan hanya 1025 orang, sedangkan orang papua untuk gabung dengan indonesia Cuma 175 orang. Hal Ini sangat tidak rasional; Ujarnya
Tekege menyatakan juga, PEPERA telah meningkari isi perjanjian New Yor pada tanggal 15 agustus 1962, Dalam perjanjian tersebut hak penetuan nasib sendiri (self determination) salah satunya, Namun tak terlaksana sesuai perjanjiannya; Katanya dengan sangat kesal.
Sementara itu, Sony mengatakan bahwa , Pemerintah segera hentikan pengiriman Militer TNI,POLRI ke tanah Papua, sebab dengan keberadaan mereka ini membuat rakyat papua tertindas dan trauma sejak Papua di aneksasikan kedalam Negara Repulik Indonesia pada tanggal 1 Mei 1963.
Sem Nawipa, juga di katakan bahwa; resolusi PBB 2504 ilegal di tanah papua sebab sebelum pelaksanan PEPERA 2 tahun kemudian pemerintah Indonesia telah kontrak karya PT. Freeport Indonesia pada tanggal 1 April 1967, ujar Nawipa PBB bertanggungjawab atas tanah Papua.
Tidak ada komentar: