By Unknown On Kamis, 19 Juli 2012
ham,
Moyaipai
0 comments
 |
Pelanggaran HAM Makin tambah di Papua |
INILAH.COM, Jakarta - Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak
Kekerasan (Kontras) menilai, memasuki usianya yang ke-66 tahun, Polri
masih menduduki urutan tinggi dalam pelanggaran hak asasi manusia (HAM).Polri
masih perlu meningkatkan kinerjanya. "Banyak catatan kelam mewarnai
kinerja Polri, dan ini harus menjadi perhatian bagi Polri untuk
memperbaiki diri," tandas Koordinator Kontras Haris Azhar di Jakarta,
Minggu (1/7/2012).
Dia memaparkan, terdapat sejumlah catatan
hitam selama periode 2011-2012 ini dalam kinerja Polri. Kasus praktik
penyiksaan, dalam catatan Kontras, terdapat 14 kasus. Penggunaan
kekuatan senjata api secara berlebihan 11 kasus, 7 kasus terkait
pembubaran paksa terhadap kegiatan damai.
Selain itu, terdapat 20
kasus penangkapan dan penahanan secara sewenang-wenang, dan 8 kasus
pembiaran tindak kekerasan dari kelompok mayoritas terhadap kelompok
minoritas. "Ini kado Kontras untuk HUT Bhayangkara Polri ke-66. Kami
berharap ini bisa menjadi kritik dan masukan kepada Polri untuk
reformasi secara internal," ujar Haris.
Kontras mencatat, selama
2011-2012, kinerja Polri masih diwarnai tindak kekerasan. Terdapat
beberapa kasus kekerasan yang dilakukan Polri seperti kasus penembakan
terdapat 39 kasus selama 2011-2012.
Selain itu, Kontras juga
mencatat 31 kasus tindakan penyiksaan yang dilakukan Polri, 80 tindakan
penganiayaan, 24 tindakan penangkapan, 30 tindakan intimidasi, 2
tindakan pemerasan, 8 tindakan bentrokan, 10 tindakan pembiaran, 1
tindakan penjebakan, 2 tindakan pengrusakan, dan 1 tindakan pembubaran.
Menurut
Haris, tindakan represif Polri dalam setahun ini mengemuka dalam
menyikapi aksi penolakan BBM serta konflik-konflik agraria. Dalam
beberapa kasus konflik agraria, jelas Haris, polisi cenderung melakukan
kekerasan pada warga dan lebih memilih kepentingan perusahaan.
"Praktik-praktik
kekerasan ini sesungguhnya bisa dihindari apabila personel polisi di
lapangan juga tetap tunduk dan patuh pada ketentuan internal Polri yang
mengikat mereka," katanya.[yeh]
Tidak ada komentar: